Ayo! Pajak Membuat Alur Pembayaran Pajak Jadi Lebih Mudah
Ayo! Pajak Membuat Alur Pembayaran Pajak
Jadi Lebih Mudah – Selamat pagi!
Nggak terasa bulan Maret sudah hampir mau habis, ada apa di bulan Maret? Ingat
untuk membayar pajak ya teman-teman! Karena seringnya telat membayar pajak,
bisa membuat kita terkena sanksi administrasi. Demi kelancaran keberlangsungan
negara, saat ini pemerintah sudah tegas menetapkan saksi bagi wajib pajak yang
sering lalai. Mau jadi warga negara yang baik? Harus dong membayar pajak dengan
rutin, jangan sampai kena surat teguran.
![]() |
Kira-kira
pajak apa saya yang harus dibayar perorangan sih? Buat teman-teman yang belum
tahu, jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, di bawah ini sedikit saya
jabarkan macam-macam wajib pajak yang kadang tidak kita sadari kita sudah
menjadi warga yang taat membayar pajak. Apa saja sih jenis-jenis pajak? Yuk
baca :
Jenis-jenis Pajak yang Harus
Dibayar
Sebelum
pandemi menyerang, pernah nggak kalian makan di sebuah restoran, atau ketika
staycation bareng keluarga saat membayar dan melihat billing ada keterangan PPN
(Pajak Pertambahan Nilai). Di mana aslinya misal Rp500 ribu, eh ada tambah
sekian ribu buat PPN-nya? Nah, kalau sudah ingat itulah yang dinamakan pajak.
Yang kadang tidak kita sadari. Awalnya dulu saya pun tidak tahu, apa sih PPN,
kok selalu ngikutin kalau saya belanja eh … ternyata PPN adalah pajak yang
kita bayarkan kepada negara.
Lantas apalagi
sih macam-macam wajib pajak yang lain? Ini dia 3 jenis pajak yang harus dibayar
masyarakat.
1. PPn (Pajak Penghasilan)
Setiap pekerja
yang memiliki penghasilan tinggi, maka pajak yang harus dibayarkan akan semakin
besar pula. Contohnya seperti di bawah ini :
Penghasilan Rp50 juta wajib
membayar pajak 5%Penghasilan Rp50 juta-250 juta,
wajib pajaknya 15% dan lain sebagainya.
Untuk karyawan
biasanya wajib mengisi formulir SPT setiap tanggal 30 Maret kan? Karena
perusahaan tempat dirinya bekerja yang akan memotong PPh dalam kurun waktu
setahun. Jika seseorang tidak memiliki NPWP akan jauh lebih besar lagi
pemotongannya. Maka sebaiknya buatlah NPWP, tenang, pembuatannya gratis. Namun,
ada orang-orang yang tidak perlu membayar pajak, ialah mereka yang
penghasilannya tidak mencapai UMR.
2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Mengapa setiap
tahun atau beberapa bulan sekali jual beli tanah, atau rumah harganya sering
melonjak? Ya karena setiap tahunnya PBB ini juga naik, makanya banyak yang
menaikan juga tanah tersebut. Dari data luas tanah, bangunan, kualitas komponen
bangunan termasuk yang dihitung dalam PBB.
Pembayaran PBB
yang kita lakukan, dan kita setorkan ke pemerintah pusat ini nantinya akan
dibagikan kepada kabupaten/kota dan provinsi tempat kita tinggal kurang lebihnya 10%.
3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Kewajiban
membayar pajak juga harus kita lakukan, ketika kita mempunyai kendaraan
bermotor. Seperti motor, mobil, truk, dan lain sebagainya. Tingkat
pembayarannya cenderung menurun, sesuai dengan penyusutan nilai jual. Nominal
setiap kendaraan akan berbeda, sementara untuk dendanya dihitung dari biaya
pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKL).
Telat membayar
pajak kendaraan bermotor juga akan kena sanksi sebesar 2%, paling lama
tengatnya 15 bulan dari tanggal pembayaran tapi kalau sudah menahun ya
dikalikan jumlah waktunya. Makanya sering kali banyak dijual murah kendaraan
atau mobil itu karena telat pajaknya. Siapa yang membeli ya dialah yang harus
melunasi. Makanya jangan telat ya teman-teman.
Dengan Ayo! Pajak Ayo Jangan
Telat Bayar Pajak
Siapa saja
yang telat membayar pajak, pasti akan terkena denda. Semakin lama dibayarkan
dan telatnya menahun dendanya pun akan semakin besar. Hal tersebut bisa
merugikan diri sendiri, apalagi perusahaan? Supaya denda tidak terus
membengkak, dikarenakan kita sibuk atau tidak sempat mengambil cuti kerja
makanya manfaatkan teknologi terkini dengan Aplikasi
Pajak Online.
Ayo! Pajak
merupakan aplikasi pajak online yang akan membantu kita dalam membayar pajak,
menghitung pajak, dan pelaporan pajak.
Jujur sebagian
di antara kita telat membayar pajak, karena perhitungan pajak yang membuat
rumit jadinya banyak waktu yang harus dihabiskan. Apalagi secara manual.
Sekarang dengan Ayo! Pajak nggak perlu khawatir lagi deh, hitungan pajak lebih
cepat dan dilakukan otomatis. Yang perlu digaris bawahi adalah data-data
keuangan yang dibutuhkan harus benar.
Ayo! Pajak
sudah resmi terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) dari
Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh masyarakat Indonesia tidak perlu lagi,
berdesak-desakan di kantor pajak apalagi masa pandemi yang harus menjaga diri
dari kerumunan.
Apa sih yang
bisa dilakukan Ayo! Pajak dalam membantu mengurus pajak? Ayo! Pajak akan
mengelola kebutuhan pajak dari menghitungnya, diintegrasi dengan software
akuntansi jurnal, Pembuatan ID Billing, Pengarsipan data, membayar pajak,
bahkan melaporkan melalui E-filling. Mantep ya kan? Sekarang udah nggak susah
lagi, tinggal buat akun dengan email yang aktif ke
apps.ayopajak.com/account/login dan lakukan registrasi. Isi informasi dengan
akurat ya, di form tersebut dan seketika kita langsung bisa melakukan pelaporan
pajak. Nah, mari kita kabarkan ke seluruh masyarakat Indonesia, bayar pajak
sudah sangat mudah. Semoga bermanfaat.

