Ayo! Pajak Membuat Alur Pembayaran Pajak Jadi Lebih Mudah
Ayo! Pajak Membuat Alur Pembayaran Pajak Jadi Lebih Mudah - Selamat pagi! Nggak terasa bulan Maret sudah hampir mau habis, ada apa di bulan Maret? Ingat untuk membayar pajak ya teman-teman! Karena seringnya telat membayar pajak, bisa membuat kita terkena sanksi administrasi. Demi kelancaran keberlangsungan negara, saat ini pemerintah sudah tegas menetapkan saksi bagi wajib pajak yang sering lalai. Mau jadi warga negara yang baik? Harus dong membayar pajak dengan rutin, jangan sampai kena surat teguran.
Kira-kira pajak apa saya yang harus dibayar perorangan sih? Buat teman-teman yang belum tahu, jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan, di bawah ini sedikit saya jabarkan macam-macam wajib pajak yang kadang tidak kita sadari kita sudah menjadi warga yang taat membayar pajak. Apa saja sih jenis-jenis pajak? Yuk baca :
Jenis-jenis Pajak yang Harus Dibayar
Sebelum pandemi menyerang, pernah nggak kalian makan di sebuah restoran, atau ketika staycation bareng keluarga saat membayar dan melihat billing ada keterangan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Di mana aslinya misal Rp500 ribu, eh ada tambah sekian ribu buat PPN-nya? Nah, kalau sudah ingat itulah yang dinamakan pajak. Yang kadang tidak kita sadari. Awalnya dulu saya pun tidak tahu, apa sih PPN, kok selalu ngikutin kalau saya belanja eh ... ternyata PPN adalah pajak yang kita bayarkan kepada negara.
Lantas apalagi sih macam-macam wajib pajak yang lain? Ini dia 3 jenis pajak yang harus dibayar masyarakat.
1. PPn (Pajak Penghasilan)
Setiap pekerja yang memiliki penghasilan tinggi, maka pajak yang harus dibayarkan akan semakin besar pula. Contohnya seperti di bawah ini :
Penghasilan Rp50 juta wajib membayar pajak 5%
Penghasilan Rp50 juta-250 juta, wajib pajaknya 15% dan lain sebagainya.
Untuk karyawan biasanya wajib mengisi formulir SPT setiap tanggal 30 Maret kan? Karena perusahaan tempat dirinya bekerja yang akan memotong PPh dalam kurun waktu setahun. Jika seseorang tidak memiliki NPWP akan jauh lebih besar lagi pemotongannya. Maka sebaiknya buatlah NPWP, tenang, pembuatannya gratis. Namun, ada orang-orang yang tidak perlu membayar pajak, ialah mereka yang penghasilannya tidak mencapai UMR.
2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Mengapa setiap tahun atau beberapa bulan sekali jual beli tanah, atau rumah harganya sering melonjak? Ya karena setiap tahunnya PBB ini juga naik, makanya banyak yang menaikan juga tanah tersebut. Dari data luas tanah, bangunan, kualitas komponen bangunan termasuk yang dihitung dalam PBB.
Pembayaran PBB yang kita lakukan, dan kita setorkan ke pemerintah pusat ini nantinya akan dibagikan kepada kabupaten/kota dan provinsi tempat kita tinggal kurang lebihnya 10%.
3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Kewajiban membayar pajak juga harus kita lakukan, ketika kita mempunyai kendaraan bermotor. Seperti motor, mobil, truk, dan lain sebagainya. Tingkat pembayarannya cenderung menurun, sesuai dengan penyusutan nilai jual. Nominal setiap kendaraan akan berbeda, sementara untuk dendanya dihitung dari biaya pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKL).
Telat membayar pajak kendaraan bermotor juga akan kena sanksi sebesar 2%, paling lama tengatnya 15 bulan dari tanggal pembayaran tapi kalau sudah menahun ya dikalikan jumlah waktunya. Makanya sering kali banyak dijual murah kendaraan atau mobil itu karena telat pajaknya. Siapa yang membeli ya dialah yang harus melunasi. Makanya jangan telat ya teman-teman.
Dengan Ayo! Pajak Ayo Jangan Telat Bayar Pajak
Siapa saja yang telat membayar pajak, pasti akan terkena denda. Semakin lama dibayarkan dan telatnya menahun dendanya pun akan semakin besar. Hal tersebut bisa merugikan diri sendiri, apalagi perusahaan? Supaya denda tidak terus membengkak, dikarenakan kita sibuk atau tidak sempat mengambil cuti kerja makanya manfaatkan teknologi terkini dengan Aplikasi Pajak Online.
Ayo! Pajak merupakan aplikasi pajak online yang akan membantu kita dalam membayar pajak, menghitung pajak, dan pelaporan pajak.
Jujur sebagian di antara kita telat membayar pajak, karena perhitungan pajak yang membuat rumit jadinya banyak waktu yang harus dihabiskan. Apalagi secara manual. Sekarang dengan Ayo! Pajak nggak perlu khawatir lagi deh, hitungan pajak lebih cepat dan dilakukan otomatis. Yang perlu digaris bawahi adalah data-data keuangan yang dibutuhkan harus benar.
Ayo! Pajak sudah resmi terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) dari Direktorat Jenderal Pajak yang sudah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh masyarakat Indonesia tidak perlu lagi, berdesak-desakan di kantor pajak apalagi masa pandemi yang harus menjaga diri dari kerumunan.
Apa sih yang bisa dilakukan Ayo! Pajak dalam membantu mengurus pajak? Ayo! Pajak akan mengelola kebutuhan pajak dari menghitungnya, diintegrasi dengan software akuntansi jurnal, Pembuatan ID Billing, Pengarsipan data, membayar pajak, bahkan melaporkan melalui E-filling. Mantep ya kan? Sekarang udah nggak susah lagi, tinggal buat akun dengan email yang aktif ke apps.ayopajak.com/account/login dan lakukan registrasi. Isi informasi dengan akurat ya, di form tersebut dan seketika kita langsung bisa melakukan pelaporan pajak. Nah, mari kita kabarkan ke seluruh masyarakat Indonesia, bayar pajak sudah sangat mudah. Semoga bermanfaat.
Akhirnya saya baru tahu nih ada macam-macam 3 jenis pajak yang harus di bayar, dari awal saya tahunya tentang pajak umum yang sering dengar sih seperti pajak listrik. Terima kasih atas infonya
BalasHapusWah kini pajak makin mudah ya dengan apps ayopajak. Artikel ini reminder banget untuk jangan skip bayar & lapor pajak. Cek cek lagi nih deadline pajak terdekat apa :)
BalasHapusWah sekarang pemerintah makin inovatif ya mempermudah alur pajak dan pembayaran pajak juga
BalasHapusMantep nih informasinya, bayar pajak jadi lebih gampang. Ini kita langsung ke web nya gitu kan kak? Bentar lagi MO jatuh tempo bayar pbb soalnya, MO nyoba bayar via apps ayo pajak.
BalasHapusWaaah baru tau ada aplikasi ini kak. Bisa nih aku coba tahun depan bayar pajak lewat aplikasi.
BalasHapusSama nihh. Aku juga baru tahu ada aplikasi inii. Membantu dan memudahkan banget yaa.
HapusKalau lihat e-fillung tu pusing. Kayaknya ini bs membantu mempermudah pengisian ya. Bisa dicoba nih
BalasHapusOh begitu ya kak untuk tiga jenis pajak yang harus dibayar, dengan ada ayopajak juga semakin memudahkan kita.
BalasHapusBaru tahu sekarang sudah ada aplikasinya. Jadi lebih mudah dan gak pusing lagi ini ngitung e-filling
BalasHapusbaca ini jadi inget materi hukum perpajakan dulu nih.. skrg makin mudah pula dengan adanya pengisian pajak online ini yaa... nggak boleh ogaha ogahan emang bayar pajak nih
BalasHapusKarena beberapa sistem belum terintegrasi, setelah bayar jangan lupa lapor ya Kak. Makasih udah di ingetin
BalasHapusaku suka sekali dengan lahirnya aplikasi-aplikasi yang memudahkan urusan gini. inget betul waktu ngurus pajak inj riwa riwi antara kantor pajak sama tempat kerja. mana jauh
BalasHapusdengan app ini sepertinya memudahkan kita buat info2 perpajakan ya
Nice info
BalasHapusSemoga saya bisa menjadi warga yang baik dan taat pajak hehe
BalasHapussaya baru tahu macam-macam pajak ini. selama ini memang yang saya lakukan hanya bayar pajak penghasilan hehehe. aplikasi ini pastinya makin mempermudah warga dalam melaksanakan kewajibannya untuk bayar pajak
BalasHapuswah ada aplikasi buat pengingat bayar pajak, ini yang sering kelupaan, bayar pajak kendaraan, hampir lupa tanggal, ahasil bayar selalu mepet,, huhu
BalasHapusKeren bermanfaat banget, terima kasih
BalasHapus